Kebakaran Hutan di Riau

Kebakaran Hutan di Riau


                    Masalah kebaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman yang belum bisa terselesaikan yang kerap kali menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat timbulnya kabut asap. Titik api atau hotspot hasil pantauan satelit hingga kini menjadi indikator terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah titik api yang terpantau cenderung bertambah. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, tercatat 256 desa di Provinsi Riau merupakan daerah rawan kebakaran lahan dan hutan karena terletak di daerah yang memiliki lahan gambut dan hutan. Banyak sekali akibat/kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran ini.  Seperti kabut asap yang mengganggu pernapasan makhluk hidup di sekitarnya, dampak tersebut kita lihat dari segi lingkungan. Dampak dari kebakaran hutan bisa di bidang sosial budaya dan ekonomi, berikut pemaparannya:
1)      Hilangnya sejumlah mata pencaharian rakyat sekitar yang bergantung oleh hasil hutan
2)      Terganggunya aktivitas sehari-hari karena asap
3)      Peningkatan jumlah hama
4)      Terganggunya kesehatan karena asap
Disamping dampak dari social, budaya, dan ekonomi, ada juga dampak terhadap ekologis dan kerusakan lingkungan, berikut pemaparannya :
1)Hilangnya ejumlah spesies
2) Ancaman erosi
3) Perubahan funsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
4) Penurunan kualitas air

Karena banyaknya dampak merugikan yang ditimbulkan kebakaran hutan di Riau maka kita harus mencari solusinya, solusi dibagi menjadi 4 bagian yaitu preventif, curative, rehabilitative, dan promotif
1)      Preventif
·         Membuat hukum dan peraturan yang tegas tentang pembakaran dan perlindungan hutan dari kerusakan
·         Adanya lembaga pelindung hutan dari kebakaran, seperti polisi hutan.
·         Menyiapkan perangkat dan peralatan pencegahan kebakaran hutan

2)      Curatif
·         Memiliki tim reaksi cepat penanggulangan kebakaran
·         Meningkatan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga hutan

3)      Rehabilitatif
·         Melakukan reboisasi (penanaman kembali
·         Pemberian subsidi dari pemerintah untuk masyarakat agar dapat memulihkan lahannya, untuk kepentingan pribadi dan banyak pihak

4)      Promotif
·         Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan
·         Membuat poster yang mengajak masyarakat untuk menjaga hutan
·         Membuat iklan atau spanduk agar tidak membakar hutan
Sekian artikel dari saya terima kasih 
Sumber: